Informasi yang saya dapat jika korban mau melapor ke polisi itu dari rekan senior pelapor sendiri.
"Rencana LP atas dugaan arogansi Dekan yang tidak bersedia menerbitkan SK kepengurusan pecinta alam sejak dua hari lalu," kata Darmadi Djufri.
Namun, sambung Darmadi Djufri, karena merasa bukan kewenangannya, dekan menolak menerbitkan SK tersebut.
''Menurut dekan sesuai dengan status UMP, hal tersebut merupakan wewenang rektor. Karena pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat Universitas," terang Darmadi Djufri.
Dikarenakan dekan tidak bersedia dan pelapor minta saat itu juga diterbitkan SK, maka terjadi situasi yang kurang kondusif.
"Atas info dari rekan senior pelapor, maka saya menanyakan langsung pada Dekan apakah benar sebagaimana info tersebut. Maka dijelaskan oleh dekan benar," sambung Darmadi Djufri.
Selanjutnya, ujar Darmadi Djufri, karena ada tugas-tugas lain, dekan meminta pelapor dan kawan-kawan untuk meninggalkan ruang kerjanya. Sehingga hal itu bisa saja membuat pelapor mungkin merasa kecewa.
''Terhadap LP yang dilakukan sangat disayangkan. Karena mahasiswa melaporkan Dekan, sama halnya melaporkan orang tua sendiri," jelas Darmadi Djufri.
Ditambahkan Darmadi Djufri, tidak menutup kemungkinan jika LP yang dilakukan ini tidak ada buktinya, bisa saja sebagai warga negara hukum, Dekan atau lembaga juga melaporkan balik mahasiswa tersebut.
"Sebagai Dosen, saya juga tidak percaya dengan materi LP mahasiswa tersebut. Karena Dekan FH UMP saat ini adalah seorang yang sangat bijak dan taat aturan (hukum). Ssemoga permasalahan ini bisa segera ada kepastian hukum," tambah Darmadi Djufri.