Pelantikan Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel : Komitmen Meningkatkan Pelayanan, Perlindungan Huku

Senin 09-12-2024,17:49 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Langkah ini menunjukkan komitmen IPPAT Sumsel untuk menjadi organisasi yang tidak hanya mewadahi anggotanya tetapi juga memberikan perlindungan yang maksimal terhadap profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Siti Hikmah juga menekankan pentingnya penyuluhan kepada masyarakat mengenai profesi PPAT.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara PPAT dan notaris, meskipun keduanya sama-sama memiliki kewenangan membuat akta.

“Karena masyarakat masih banyak yang belum paham terhadap profesi PPAT dan notaris, karena keduanya berbeda,” ujar Siti Hikmah.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Berkunjung ke Sumsel Bagikan Sertifikat Hak atas Tanah

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN RI Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Pemkot Terima 1.700 Sertifikat

Ia menjelaskan bahwa notaris berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sementara PPAT berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, Siti Hikmah menggarisbawahi bahwa kedua profesi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pembuatan akta.

Oleh karena itu, penyuluhan akan menjadi salah satu program prioritas IPPAT Sumsel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Permasalahan kepemilikan tanah yang tumpang tindih menjadi salah satu isu utama yang dihadapi oleh PPAT.

Siti Hikmah mengungkapkan bahwa inovasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal digitalisasi layanan menjadi angin segar bagi profesi ini.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Masyarakat Rela Hibahkan Tanahnya Untuk Dijadikan Kolam Retensi di Tiga Daerah Ini...

BACA JUGA:Seminar Nasional Pemberantasan Mafia Tanah dan Saber Pungli, Ini Pesan Gubernur Sumsel...

“Saat ini tugas PPAT semakin dimudahkan dengan inovasi dari BPN yang memungkinkan kepemilikan tanah dilakukan secara online serta pengecekan yang lebih cepat,” ungkapnya.

Digitalisasi ini diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi, seperti sengketa atas tanah yang memiliki sertifikat ganda.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa anggota IPPAT di Sumsel, yang saat ini berjumlah 494 orang dan tersebar di 17 kota dan kabupaten, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membantu masyarakat mengurus transaksi jual beli tanah.

Kategori :