“Dengan pendekatan ini, warga binaan di lapas akan mengalami penurunan cukup drastis. Kita harus melihat pengguna sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, bukan sekadar pelaku yang layak dihukum,” jelas Yusril.
BACA JUGA:Sangat Setuju RKUHP karena Dapat Meminimalisir Seks Bebas
BACA JUGA:Menghapus Imej Negatif Hotel, Dukung RKUHP
Selain itu, rehabilitasi memberikan peluang bagi para pengguna untuk pulih secara fisik dan mental dari ketergantungan narkotika.
Dengan proses rehabilitasi yang tepat, mereka diharapkan mampu kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Tantangan Implementasi
Meski dinilai progresif, kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasinya.
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya tenaga ahli dan fasilitas rehabilitasi yang memadai.
BACA JUGA:9 Pasal RKUHP Ancam Kebebasan dan Kemerdekaan Pers
BACA JUGA:DPP IMM Sebut RKUHP Pertanda Ancaman Matinya Demokrasi di Indonesia
Yusril mengakui bahwa saat ini tenaga rehabilitasi yang tersedia masih sangat terbatas.
“Tenaga ahli yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi harus dididik. Hingga saat ini, tenaga-tenaga tersebut sebagian besar hanya tersedia di Kementerian Sosial. Maka, kita perlu memperluas pelatihan tenaga rehabilitasi agar kebijakan ini berjalan efektif,” paparnya.
Selain itu, infrastruktur untuk rehabilitasi juga perlu ditingkatkan. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan organisasi masyarakat, untuk memastikan kebutuhan fasilitas rehabilitasi dapat terpenuhi.
Langkah Menuju Pendekatan Humanis
Revisi KUHP yang mengutamakan rehabilitasi ini sejalan dengan tren global dalam menangani masalah narkotika.
Banyak negara telah beralih dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis, menempatkan pengguna sebagai korban yang memerlukan bantuan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan dampak buruknya bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem peradilan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.