Kriteria Penerima Bansos PBI JK Dicoret 2024 dan Persyaratan Penerima Hingga 2025

Sabtu 14-12-2024,20:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Penerima yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak masuk dalam kategori miskin.

BACA JUGA:Bansos Cair Desember 2024: BPNT, Bantuan Beras, PKH, Atensi YAPI, dan PIP, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Tim Hukum HDCU Tuduh Pemprov Terlibat Penyebaran Bansos untuk Kepentingan Politik

Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK

Jika penerima memiliki penghasilan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima Bansos.

Sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris

Data penerima yang sudah meninggal tanpa ada ahli waris juga akan dihapus.

Memiliki jabatan dalam usaha atau perusahaan terdaftar

Penerima yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai pengusaha atau pemegang jabatan penting dianggap mampu secara finansial.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Program Rumah Sejahtera Terpadu: Syarat dan Detail Bansos yang Perlu Anda Tahu

BACA JUGA:Kemenkeu Gelontorkan Bansos Sembako Rp34,4 Triliun untuk 18,71 Juta Jiwa

Memiliki rumah dengan kondisi layak berdasarkan foto geotagging

Kemensos menggunakan data foto rumah dengan geotagging untuk memverifikasi kondisi tempat tinggal penerima. Jika rumah dianggap layak, maka penerima dapat dicoret.

Berprofesi sebagai pendamping sosial Kemensos

Pendamping sosial dianggap sudah terlibat dalam mekanisme bantuan sosial sehingga tidak lagi menjadi target penerima KIS PBI JK.

Cara Cek Status Penerima Bansos KIS PBI JK

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK, Kemensos menyediakan layanan cek status penerima Bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:KPM Pemilik Kartu Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan dalam Bentuk Barang: Ini Rinciannya

BACA JUGA:Penghasilan Menurun: Gus Ipul Berikan Bansos Kepada Masyarakat Kelas Menengah

Langkah-Langkah Cek Status Penerima Bansos

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

Isi nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Masukkan kode unik berupa huruf dan angka pada kolom yang tersedia.

Klik tombol Cari Data.

Jika nama Anda masih terdaftar, maka status akan menunjukkan "Aktif" dengan keterangan periode Bansos yang cair. 

Namun, jika nama Anda dicoret, akan muncul notifikasi bahwa data Anda tidak ditemukan dalam DTKS.

Langkah Pengajuan Keberatan Jika Dicoret

Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima tetapi namanya dicoret, dapat mengajukan keberatan melalui fitur Sanggah pada aplikasi Cek Bansos. 

Kategori :