Kriteria Penerima Bansos PBI JK Dicoret 2024 dan Persyaratan Penerima Hingga 2025

Sabtu 14-12-2024,20:06 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Kriteria Penerima Bansos PBI JK Dicoret 2024 dan Persyaratan Penerima Hingga 2025.

Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran. 

Salah satu jenis Bansos yang menjadi perhatian adalah Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang melibatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Pada 2024, sejumlah penerima KIS PBI JK mulai dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

BACA JUGA:Syarat dan Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024: Penerima Bisa Cek Melalui WhatsApp

BACA JUGA:6 Macam Bansos untuk Pemilik KIS PBI JK, Ada PKH BPNT PIP Lansia dan Penyandang Disabilitas...

Ini menjadi tanda penting untuk memahami kriteria terbaru penerima bantuan dan apa yang perlu dilakukan agar tetap terdaftar hingga 2025.

Mengapa KIS PBI JK Dicabut pada 2024?

KIS PBI JK merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. 

Penerima KIS PBI JK ditentukan berdasarkan data DTKS Kemensos dan harus memenuhi kriteria tertentu. 

Namun, jika status penerima berubah, seperti tidak lagi tergolong miskin atau ditemukan tidak memenuhi syarat lainnya, maka hak sebagai penerima KIS PBI JK akan dicabut.

BACA JUGA:4 Bansos 2023 Cair Jelang Ramadan, PKH, BPNT, BLT DD hingga KIS PBI Gratis...

BACA JUGA:Perludem Catat Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024: Mobilisasi ASN hingga Politisasi Bansos

Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya. 

Proses ini memungkinkan Kemensos untuk menghapus data penerima yang tidak lagi layak dari daftar DTKS.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK yang Dicoret

Berdasarkan informasi dari Kemensos, berikut adalah kriteria penerima Bansos KIS PBI JK yang akan dicoret:

Tercatat sebagai ASN atau PPPK

Kategori :