PALPOS.ID - LKSMC Soroti Kebijakan Amnesti Presiden Prabowo: Fokus pada Narapidana Kriminal Dianggap Keliru.
Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (LKSMC), Syahganda Nainggolan, memberikan tanggapan kritis terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pemberian amnesti terhadap puluhan ribu narapidana.
Kebijakan ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyebut ada sekitar 44 ribu napi yang diajukan untuk mendapatkan pengampunan.
Syahganda mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya diarahkan kepada tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol), bukan kepada narapidana kriminal yang dinilainya sebagai "sampah masyarakat."
BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Ia mengusulkan agar Presiden Prabowo meniru langkah Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan amnesti kepada tahanan politik pada masa pemerintahannya.
Mencontoh Kebijakan Habibie dalam Pengampunan Politik
Menurut Syahganda, Habibie menjadi teladan dalam menggunakan hak prerogatifnya untuk menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Saat itu, Habibie memberikan amnesti kepada sejumlah tokoh politik yang menjadi tahanan era Orde Baru, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, dan ratusan tahanan politik lainnya.
“Langkah Presiden Habibie menjadi bukti bahwa amnesti adalah alat untuk memulihkan keadilan, bukan hanya soal mengosongkan lapas (lembaga pemasyarakatan). Itu seharusnya menjadi pedoman bagi Presiden Prabowo,” ujar Syahganda.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Demi Hadapi Dampak Perubahan Iklim
BACA JUGA:Prabowo Subianto Putuskan Pemindahan Ibu Kota: Antara Perubahan Iklim dan Masa Depan Indonesia
Sorotan Terhadap Kasus Politik Era Jokowi
Syahganda juga menyinggung sejumlah kasus politik di era pemerintahan Presiden Jokowi yang hingga kini belum selesai.
Ia menyebut beberapa nama seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Almarhum Brigjen (Purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Almarhum Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, dan Hatta Taliwang.
Selain itu, kasus Jumhur Hidayat yang dikaitkan dengan kritik terhadap Omnibus Law, serta laporan kriminalisasi terhadap tokoh seperti Habib Rizieq Shihab dan Rocky Gerung, juga masih menggantung.