"Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara pengendalian konsumsi, perlindungan industri lokal, dan peningkatan penerimaan negara," kata Askolani.
Intinya, kebijakan kenaikan HJE rokok pada tahun 2025 merupakan langkah penting dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Namun, tanpa kenaikan tarif cukai yang seimbang dan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, kebijakan ini berisiko menimbulkan pergeseran konsumsi yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
Sinergi antara kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang holistik dan berkelanjutan.