Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Rp 8 Miliar Potensi Kerugian Negara sepanjang 2025
Pemusnahan barang ilegal oleh Beacukai Sumbagtim dan jajaran penegak hukum lainnya. jumaat 19 Desember 2025.-Foto: M Mahendra putra/ Palembang pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan capaian pengawasan yang mencolok.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 759 kali penindakan berhasil dilakukan, menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp8 miliar dari peredaran barang ilegal lintas batas.
Capaian tersebut dikukuhkan melalui rangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks-hasil penindakan yang digelar serentak di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim.
Pemusnahan dilakukan bertahap, mulai dari Bea Cukai Tanjungpandan (9 Desember), Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang (18 Desember), hingga puncaknya bersama Bea Cukai Palembang, Jumat 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
BACA JUGA:Remaja SMP di Pedamaran Sempat Dikabarkan Hilang, Polisi Lacak Posisi Terkahir, Ini Hasilnya!
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata akuntabilitas negara dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp8,06 miliar. Ini adalah komitmen kami sebagai community protector,” tegas Agus.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, pelanggaran di bidang cukai masih mendominasi. Tercatat 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Agus menyebut, penindakan masif terhadap rokok dan MMEA ilegal menjadi bukti konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Bocah SD Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Pidana Mati
BACA JUGA:Diduga Mencuri, Seorang Pria Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Assyadiyah Pangkalan Lampam
“Penindakan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri yang patuh hukum,” ujarnya.
Tak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga menindak tegas pelanggaran kepabeanan, khususnya barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


