Lebih lanjut, Khozinudin menekankan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp612 triliun tidak akan diberikan kepada pihak penggugat, melainkan akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Hibah Eks Bioskop Nasional, Keraguan Walikota Prabumulih Terbukti
"Tuntutannya yang pertama, kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin terkait pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Ahmad Khozinudin, Senin (16/12/2024).
Tuntutan dan Permintaan Penggugat
Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut dua hal utama:
Menetapkan bahwa pihak-pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi dan Aguan, melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghentikan proyek PIK 2, baik yang berada di dalam maupun di luar lingkup Proyek Strategis Nasional.
BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka
Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa besaran tuntutan senilai Rp612 triliun dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas dugaan kerugian yang diakibatkan oleh pelaksanaan proyek tersebut.
"Jumlah tersebut tidak akan diberikan kepada kami sebagai penggugat, melainkan kepada negara melalui turut tergugat, yakni Kementerian Keuangan RI," tegas Khozinudin.
Adapun daftar lengkap 20 penggugat yang melayangkan gugatan ini mencakup nama-nama berikut:
Menuk Wulandari
Edy Mulyadi
M. Rizal Fadillah
Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras