Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?

Selasa 17-12-2024,15:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Lebih lanjut, Khozinudin menekankan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp612 triliun tidak akan diberikan kepada pihak penggugat, melainkan akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Hibah Eks Bioskop Nasional, Keraguan Walikota Prabumulih Terbukti

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Kontroversi Proyek PIK 2 Milik Aguan di Jakarta Utara, Masuk Kawasan Hutan Lindung

"Tuntutannya yang pertama, kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin terkait pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Ahmad Khozinudin, Senin (16/12/2024).

Tuntutan dan Permintaan Penggugat

Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut dua hal utama:

Menetapkan bahwa pihak-pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi dan Aguan, melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghentikan proyek PIK 2, baik yang berada di dalam maupun di luar lingkup Proyek Strategis Nasional.

BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution: Dinilai Intervensi MK dan Menyalahgunakan Kekuasaan

Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa besaran tuntutan senilai Rp612 triliun dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas dugaan kerugian yang diakibatkan oleh pelaksanaan proyek tersebut.

"Jumlah tersebut tidak akan diberikan kepada kami sebagai penggugat, melainkan kepada negara melalui turut tergugat, yakni Kementerian Keuangan RI," tegas Khozinudin.

Adapun daftar lengkap 20 penggugat yang melayangkan gugatan ini mencakup nama-nama berikut:

Menuk Wulandari

Edy Mulyadi

M. Rizal Fadillah

Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras

Kategori :