JAKARTA, PALPOS.ID - Pekerja Terkena PHK Dapat Bantuan 60% Upah Selama 6 Bulan: Difasilitasi Materi dan Non-Materi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dukungan tersebut meliputi bantuan finansial, pelatihan, dan kemudahan akses program-program pemerintah untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
“Pekerja yang terdampak PHK akan menerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
BACA JUGA:Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025
Ini adalah dukungan yang kami siapkan untuk membantu mereka melewati masa sulit,” ujar Yassierli dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain bantuan tunai, pekerja juga akan mendapatkan manfaat pelatihan kerja sebesar Rp2,4 juta.
Program ini dirancang agar para korban PHK dapat meningkatkan keterampilan mereka dan lebih mudah mengakses pasar kerja melalui program Prakerja.
“Manfaat JKP ini kami harapkan dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan diri kembali ke dunia kerja,” tambah Yassierli.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya
Tidak Hanya untuk Sektor Padat Karya
Menariknya, program ini tidak hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh pekerja yang terkena PHK, terlepas dari sektor tempat mereka bekerja, berhak mendapatkan manfaat ini.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk perusahaan di sektor padat karya berupa diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan.