Pekerja Terkena PHK Dapat Bantuan 60% Upah Selama 6 Bulan: Difasilitasi Materi dan Non-Materi

Selasa 17-12-2024,19:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Insentif ini ditargetkan untuk sekitar 3,76 juta pekerja di sektor tersebut.

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

BACA JUGA:Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman: Siapkan Dana 4 Miliar Euro untuk PHK Karyawan

“Kami memastikan bahwa pemberian diskon ini tidak akan memengaruhi kualitas atau manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Yassierli.

Kebijakan Berlaku Hingga Akhir 2025

Program stimulus ini dirancang untuk sementara waktu dan akan berlaku hingga akhir tahun 2025. 

Namun, pemerintah membuka kemungkinan untuk memperpanjang atau memperluas kebijakan ini jika dirasa efektif dalam membantu pekerja dan perusahaan.

“Untuk saat ini, kami rancang kebijakan ini berlaku hingga 2025. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan di tahun berikutnya,” ungkap Yassierli.

BACA JUGA:Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

Dukungan Tambahan: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Selain jaminan kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memperkenalkan kebijakan insentif lainnya. 

Salah satu insentif tersebut adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

“Pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Airlangga.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja sekaligus memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi global.

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pekerja

Langkah-langkah yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing tenaga kerja Indonesia. 

Kategori :