Dimekarkan pada 1956 dari Kabupaten Musi dan Rawas. Pada 2003, kembali dimekarkan menjadi:
Kabupaten Empat Lawang (ibu kota Tebing Tinggi).
Kota Pagaralam (status kota otonom).
Kabupaten Musi Rawas
Dimekarkan pada 1968 dari Kabupaten Musi dan Rawas. Pada 2013, kembali dimekarkan menjadi Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kota Lubuklinggau
Pada 2001, dimekarkan dari Kabupaten Musi Rawas dengan status kota otonom.
Rencana Pemekaran Provinsi Sumselbar
Salah satu rencana besar yang sedang digagas adalah pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar). Rencana ini mencakup delapan kabupaten dan kota:
Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabupaten Musi Rawas.
Kota Lubuklinggau.
Kabupaten Empat Lawang.
Kota Lahat.
Kota Pagaralam.
Kabupaten Muara Enim.
Kabupaten PALI.
Tujuan Pemekaran Sumselbar
Meningkatkan pembangunan di wilayah terpencil.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
Meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.
Memperkuat pelayanan publik.
Dukungan terhadap pemekaran ini datang dari masyarakat yang merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah provinsi.
Namun, rencana ini menghadapi tantangan administratif, teknis, dan politis.
Tantangan dan Kritik Pemekaran
Kriteria administratif:
Persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi sumber daya harus terpenuhi.
Ketersediaan SDM:
Dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi jabatan pemerintahan baru.
Keterbatasan anggaran:
Daerah baru mungkin akan bergantung pada subsidi pemerintah pusat.
Konflik antardaerah:
Potensi konflik pembagian aset dan wilayah.
Dampak sosial-budaya:
Perubahan identitas masyarakat dapat menimbulkan perpecahan.
Solusi dan Harapan
Kajian mendalam:
Pemekaran harus melalui kajian komprehensif.