Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses

Jumat 20-12-2024,15:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses.

Fasilitas kesehatan (faskes) menjadi komponen penting dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Pemilihan faskes yang strategis, terutama yang dekat dengan tempat tinggal, sangat disarankan untuk memudahkan akses pengobatan. 

Namun, terdapat situasi tertentu yang membuat peserta BPJS harus mengganti faskes, seperti pindah domisili, tuntutan pekerjaan, atau alasan lainnya.

BACA JUGA:Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025

Berikut adalah panduan lengkap untuk Anda yang ingin pindah faskes BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online, beserta persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Proses pindah faskes dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung (offline) atau menggunakan aplikasi JKN Mobile (online).

1. Cara Offline

Jika memilih metode offline, ikuti langkah-langkah berikut:

Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di wilayah domisili Anda.

BACA JUGA:Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

BACA JUGA:Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Ponsel dengan Mudah

Ambil formulir penggantian faskes di loket bagian perubahan data.

Isi formulir dengan lengkap dan sesuai data kepesertaan BPJS Anda.

Serahkan formulir kepada petugas bersama dokumen yang diperlukan.

Kategori :