Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses

Jumat 20-12-2024,15:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Persyaratan Pindah Faskes

Sebelum melakukan perubahan, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

Aktivasi BPJS: Kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif minimal selama tiga bulan.

Dokumen Domisili: Surat keterangan pindah domisili (jika pindah tempat tinggal).

Dokumen Tugas: Surat keterangan tugas (jika terkait pekerjaan).

Identitas Pribadi: Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kartu Keluarga: Salinan Kartu Keluarga (KK).

Kartu BPJS Kesehatan: Kartu asli yang terdaftar.

Status Iuran: Tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran hingga bulan permohonan.

Keuntungan Pindah Faskes

Dengan mengganti faskes, peserta BPJS dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih sesuai kebutuhan dan lokasi. 

Hal ini penting untuk memastikan akses kesehatan yang lebih mudah dan cepat, terutama dalam kondisi darurat atau kebutuhan rutin.

Namun, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen dengan baik agar proses berjalan lancar. 

Kesalahan dalam pengisian data atau ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses perubahan faskes.

 

Kategori :