Wacana Ubah KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc: Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI

Sabtu 21-12-2024,16:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Wacana Ubah KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc: Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI.

Wacana perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi badan ad hoc kembali mencuat. 

Ide ini muncul karena dianggap lebih efisien, mengingat tugas utama kedua lembaga tersebut hanya signifikan saat penyelenggaraan pemilu. 

Namun, wacana ini menimbulkan beragam pendapat, baik dari legislatif maupun penyelenggara pemilu sendiri.

BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

BACA JUGA: SMK Negeri 4 Palembang Manfaatkan Indibiz untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penentuan status KPU dan Bawaslu harus didasarkan pada model pemilu yang akan diimplementasikan. 

Menurutnya, model pemilu harus ditentukan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah kedua lembaga tersebut akan dijadikan badan permanen atau ad hoc.

Model Pemilu Jadi Penentu Utama

“Soal ad hoc atau tidaknya, ya kita lihat nanti. Kita sepakati dulu model pemilunya, apakah tetap seperti sekarang atau ada perubahan. Setelah itu, baru kita bisa menentukan status KPU dan Bawaslu," kata Rifqi dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Menurut Rifqi, ide menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai badan ad hoc cukup masuk akal, terutama untuk level provinsi dan kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Sumsel Selesai: HDCU Unggul Telak di Pilgub Sumsel 2024 Serta Kuasai 15 Daerah

BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran? Ini Penjelasan KPU dan Pandangan Pengamat

Namun, ia menekankan bahwa status ad hoc sulit diberlakukan untuk KPU RI. 

Hal ini karena KPU RI memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar menyelenggarakan pemilu, seperti melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan DPR, serta merumuskan regulasi.

Tugas KPU RI Tidak Hanya Penyelenggaraan

“Kalau untuk KPU RI, saya kira harus tetap permanen. Karena tugas di tingkat pusat itu bukan hanya soal menyelenggarakan pemilu, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan, melakukan koordinasi dengan DPR, dan membangun regulasi seperti PKPU (Peraturan KPU) atau Peraturan Bawaslu. Tugas ini tidak bisa dilakukan secara ad hoc,” ujar Rifqi.

Kategori :