Wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai badan ad hoc, lanjutnya, sejauh ini belum menjadi sikap resmi DPR.
BACA JUGA:KPU Jakarta Resmi Rampungkan Rekapitulasi, Pramono-Rano Dipastikan Menang Satu Putaran
BACA JUGA:KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025
Ide ini masih berada dalam tahap diskusi awal di kalangan beberapa fraksi partai politik.
“Dalam pengertian, karena prosesnya belum berjalan sejauh itu, kalau saya terlalu banyak bicara sekarang, takutnya menimbulkan kegelisahan publik yang tidak perlu,” tambahnya.
Sementara Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi wacana ini dengan sikap terbuka.
Ia mengakui bahwa diskusi tentang status ad hoc baru muncul setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Muba, H Toha - Kiyai Rohman Tetap Unggul , Ini Jumlah Perolehan Suaranya..
BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Groundbreaking Tahap 9 di IKN Nusantara dengan Nilai Investasi Rp6,5 Triliun
Menurut Afifuddin, jika wacana ini dianggap bermanfaat, pihak yang berkepentingan harus memastikan bahwa perubahan tersebut diatur dalam regulasi yang jelas.
“Kami sebagai penyelenggara tentu akan melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang. Kalau wacana ini dinilai baik, maka harus didorong agar masuk ke dalam aturan perundang-undangan,” kata Afifuddin.
Afifuddin juga menambahkan bahwa penyelenggara pemilu di semua tingkatan membutuhkan kejelasan status dan regulasi agar dapat bekerja secara optimal.
Ia berharap, apapun keputusan terkait status KPU dan Bawaslu, tidak mengurangi profesionalitas dan independensi kedua lembaga tersebut.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Prabumulih, H Arlan-Frangky Nasril Raih Suara Terbanyak 59.492 Suara
BACA JUGA:KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, beberapa fraksi di DPR menunjukkan pandangan berbeda terkait wacana ini.