Sengketa Pilkada Serentak 2024 Melonjak: Perludem Soroti Permasalahan Penyelenggaraan

Minggu 22-12-2024,16:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Sengketa Pilkada Serentak 2024 Melonjak: Perludem Soroti Permasalahan Penyelenggaraan.

Sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 mencatatkan lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. 

Data yang dihimpun oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan bahwa hingga saat ini sudah ada 312 permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari total 545 wilayah yang melaksanakan pilkada. 

Angka ini setara dengan 57,24 persen dari total wilayah, meningkat drastis dibandingkan periode Pilkada 2017–2020.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

“Tahun 2024 ini menunjukkan adanya lonjakan perkara dibandingkan periode sebelumnya. Jumlahnya bahkan masih bisa meningkat,” ungkap peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi media daring pada Minggu (22/12/2024).

Lonjakan Kasus Dibanding Periode Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan rentang waktu Pilkada 2017–2020, lonjakan kasus ini cukup mencolok. 

Pada periode tersebut, dari 542 daerah yang melaksanakan pilkada, hanya tercatat 268 sengketa hasil yang diajukan ke MK, atau 49,45 persen. 

Artinya, terjadi peningkatan sebesar hampir 8 persen pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

Ajid merinci tren kasus sengketa dari periode sebelumnya:

Pilkada 2017: 60 sengketa dari 101 wilayah.

Pilkada 2018: 72 sengketa dari 171 wilayah.

Pilkada 2020: 136 sengketa dari 270 wilayah.

“Tingginya jumlah sengketa ini menjadi indikasi adanya permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan,” tambah Ajid.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024

Kategori :