PALPOS.ID - Air Minum Isi Ulang Diduga Tercemar Bakteri, Kemenkes Tegaskan Ancaman Serius bagi Kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merilis hasil Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKMRT) tahun 2023 pada Jumat (20/12/2024).
Hasil survei ini mengungkap fakta mengejutkan: air minum isi ulang yang banyak dikonsumsi masyarakat diduga tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli), yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kualitas Air Minum Meningkat, Tantangan Baru Muncul
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa meskipun terdapat peningkatan signifikan pada kualitas air minum yang aman untuk dikonsumsi, masih ada tantangan besar, terutama terkait penggunaan air minum isi ulang.
BACA JUGA:Tren Sehat Menyertakan Lemon ke dalam Air Minum Sebagai Pengganti Minuman Manis
BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Jadi Percontohan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah
“Di Jakarta, kebutuhan air mencapai 50 juta meter kubik, sedangkan suplainya hanya 30 juta meter kubik. Kekurangan ini dipenuhi oleh air isi ulang yang sayangnya, hasil survei menunjukkan adanya kontaminasi bakteri E. coli,” kata Prof. Dante.
Kontaminasi E. coli dan Ancaman Penyakit
Kontaminasi air minum oleh bakteri E. coli dapat menimbulkan penyakit seperti diare, kolera, hingga infeksi serius lainnya.
Prof. Dante mengingatkan kembali peristiwa wabah kolera di Soho, London, pada 1854, yang menewaskan 500 orang dalam waktu satu minggu akibat air yang terkontaminasi.
"Dokter John Snow saat itu membuktikan bahwa wabah berasal dari pompa air Broad Street. Dengan menutup pompa tersebut, wabah berhasil dihentikan. Ini menjadi bukti bahwa air minum yang aman adalah kunci melindungi masyarakat dari penyakit,” ungkapnya.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Randik dituntut Lebih Maksimal Layani Masyarakat
BACA JUGA:Ternyata Akses Air Minum Banyak Belum Layak Konsumsi, Ini Ciri-Cirinya!
Strategi Kemenkes: Kolaborasi dan Edukasi
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes telah merumuskan tiga strategi utama:
Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan akses terhadap air minum yang aman dan berkualitas.
Data hasil surveilans SKMRT diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan air minum di masing-masing wilayah.