Keberhasilan program ini juga tercermin dari tingkat efisiensi anggaran. Dari total anggaran litigasi sebesar Rp 1,030 miliar, telah terealisasi Rp 1,019 miliar atau sekitar 98,93%.
Untuk nonlitigasi, realisasi anggaran mencapai Rp 176,9 juta dari total pagu Rp 178,9 juta, atau sekitar 98,1%.
“Kami bersyukur atas pencapaian ini, yang menunjukkan bahwa program ini telah berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan 13 OBH terakreditasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Tuntas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Tes SKB Kesamaptaan CPNS Hari Terakhir
Organisasi-organisasi ini menjadi mitra strategis dalam menyalurkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.
Para penerima manfaat adalah mereka yang memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi dan menghadapi permasalahan hukum yang membutuhkan pendampingan profesional.
Setiap OBH diwajibkan untuk mematuhi standar layanan hukum yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kerahasiaan informasi klien dan memberikan pendampingan hukum hingga kasus selesai.
Ilham juga menekankan bahwa semua layanan diberikan tanpa memungut biaya apapun dari penerima manfaat.
“Kami memastikan bahwa OBH yang bekerja sama dengan kami telah terakreditasi dan memenuhi syarat profesionalisme. Ini penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terpercaya,” katanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jaring Calon ASN Berkualitas Melalui SKB Wawancara dan Keterampilan
BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkumham Sumsel
Untuk masyarakat miskin yang ingin mengakses bantuan hukum gratis ini, persyaratan yang dibutuhkan relatif sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan:
Kartu identitas yang masih berlaku.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.