Selain itu, Harvey dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
BACA JUGA:Korupsi Timah Harvey Moeis: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Agung
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU, yang mencakup:
Pidana penjara selama 12 tahun.
Denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider penjara 6 tahun jika tidak dibayar.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Triliunan Rupiah: Harvey Moeis Ditahan Sandra Dewi Terancam Terseret
BACA JUGA:Wow Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun
Terkait putusan yang lebih ringan ini menimbulkan reaksi beragam.
Sebagian pihak menyayangkan keputusan majelis hakim yang dianggap kurang mencerminkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Namun, ada juga yang menilai bahwa putusan ini lebih adil mengingat peran Harvey yang dinilai tidak dominan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kejagung menyatakan akan mengevaluasi langkah-langkah hukum yang diperlukan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Aspirasi 4 Provinsi Baru untuk Otonomi Baru
“Kita akan menunggu sikap JPU dalam waktu dekat terkait kemungkinan banding atas putusan ini,” tegas Harli.