PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tuntutan pidana yang diajukan JPU sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
“Besaran tuntutan didasarkan pada pertimbangan berbagai aspek hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harli menambahkan bahwa JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Harvey diduga berperan dalam penyimpangan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Korupsi Timah Rp300 Triliun: Modus Terselubung Harvey Moeis Menyembunyikan Uang Hasil Kejahatan
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai oleh Eko Aryanto, menilai bahwa peran Harvey dalam kasus ini tidak sebesar yang dituduhkan JPU.
“Jika dibandingkan dengan kronologi perkara, majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Eko Aryanto dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.