TPP Buka Penjaringan Ketum KONI Palembang Diduga Langgar AD/ART dan Cacat Hukum

Kamis 26-12-2024,12:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sementara Lidayanto tokoh Olahraga lainnya mengatakan, berdasarkan ketentuan TPP dibentuk dan disahkan dalam Rakerkot yang terdiri dari unsur Cabor, KONI Kota Palembang dan KONI Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Caketum KONI Sumsel Asrul Indrawan Gandeng Bang Yeri, Target Aklamasi Atau 70 Persen Suara

BACA JUGA:Rapat Kerja Provinsi KONI Sumsel Memunculkan Debat Panas, Kontribusi Calon Ketua Umum KONI Rp500 Juta

“Namun yang terjadi di Kota Palembang, Rakerkot belum dilaksanakan, tapi sudah membuka pendaftaran bakal Caketum KONI Kota Palembang. Inilah yang kami anggap menyalahi aturan atau cacat hukum,” ungkap Lidayanto.

Kategori :