Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung

Jumat 27-12-2024,14:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kembali menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi (tipikor). 

Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (27/12/2024), Harli menjelaskan bahwa landasan hukum terkait denda damai, yakni Pasal 35 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu.

Menurut Harli, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara melalui mekanisme denda damai. 

BACA JUGA:Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung

"Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk undang-undang sektoral yang mencakup tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tindak pidana korupsi harus mengacu pada ketentuan dalam UU Tipikor," ungkap Harli.

Tindak Pidana Ekonomi Berbeda dengan Tipikor

Harli menjelaskan bahwa denda damai merupakan bentuk penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda tertentu yang disetujui oleh Jaksa Agung. 

Namun, mekanisme ini hanya relevan untuk tindak pidana ekonomi tertentu yang didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan. 

"Tipikor tidak termasuk tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui denda damai berdasarkan Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada perubahan definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," tegas Harli.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai. 

Pernyataan ini mengundang berbagai interpretasi, terutama terkait ruang lingkup kewenangan Jaksa Agung dalam penerapan denda damai.

Menanggapi pernyataan tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. 

Kategori :