73 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Natal 2024

Kamis 26-12-2024,16:25 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Sebanyak 52 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara 11 orang menerima remisi selama 15 hari.

Sebanyak 9 orang lainnya mendapatkan potongan masa pidana selama satu bulan 15 hari.  

Selain itu, ada satu narapidana yang menerima remisi khusus II selama satu bulan, yang langsung membebaskannya karena masa pidananya selesai setelah dikurangi remisi tersebut.  

“Remisi ini adalah bentuk pemenuhan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi,” tambah Mulyadi.  

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber Bimtek Pelayanan Publik di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Tahap Wawancara Rampung, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Bersiap Hadapi SKB CAT

Dari total penerima remisi, sebagian besar adalah pelaku tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 34 orang. Sisanya, sebanyak 39 orang, merupakan pelaku tindak pidana umum lainnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk perilaku baik selama menjalani masa pidana dan partisipasi dalam program pembinaan di lapas atau rutan.  

Kondisi overkapasitas menjadi salah satu tantangan yang terus dihadapi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan.

Hingga 23 Desember 2024, total penghuni lapas dan rutan di wilayah ini mencapai 15.698 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.292 orang adalah narapidana, sementara 2.406 orang lainnya berstatus sebagai tahanan.  

Jumlah ini jauh melebihi kapasitas hunian ideal yang hanya mampu menampung 7.088 orang.

BACA JUGA:Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Isu-Isu Strategi Berikan Penguatan Tusi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Tuntas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Tes SKB Kesamaptaan CPNS Hari Terakhir

Overkapasitas ini menjadi perhatian utama pemerintah, terutama dalam upaya memastikan hak-hak narapidana tetap terpenuhi, termasuk pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan.  

Mulyadi menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga merupakan langkah untuk memberikan motivasi kepada mereka agar terus mengikuti program pembinaan yang ada.  

“Melalui pemberian remisi, kami berharap narapidana dapat lebih semangat menjalani masa pidana serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani hukuman,” ujarnya.   

Kategori :