Berhasil Harumkan Nama Prabumulih Dikancah Nasional, Pasutri Penyandang Disabilitas Diganjar Reward

Sabtu 28-12-2024,17:04 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pasangan suami istri (pasutri) penyandang disabilitas asal Prabumulih, Muklis dan Saripah, 

Baru saja mengukir prestasi yang membanggakan di tingkat nasional yakni pada ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII yang diadakan di Solo pada bulan Oktober 2024. 

Keberhasilan mereka bukan hanya menambah koleksi medali, tetapi juga mencerminkan semangat juang dan ketekunan yang menginspirasi banyak orang. 

Muklis, seorang atlet renang, berhasil meraih dua medali dalam ajang tersebut, yaitu satu medali emas di nomor renang bebas dan satu medali perak di gaya kupu-kupu 50 meter. 

BACA JUGA:Riding dari Palembang ke Kayuagung: Herman Deru Ajak Muchendi ke Lubuklinggau!

BACA JUGA:Wacana Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai, Pengamat Hukum : Tak Ada Dasar Hukum

Sementara, Saripah, menunjukkan kemampuannya dalam olahraga tenis meja dengan meraih medali perak. 

Keduanya tidak hanya membawa pulang medali, tetapi juga mengharumkan nama Provinsi Sumatera Selatan, khususnya kota Prabumulih, di tingkat nasional.

Keberhasilan Muklis dan Saripah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. 

Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian luar biasa pasangan ini. 

BACA JUGA:Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Terakhir Berhasil Ditangkap: Sembunyi di Kontrakan Kertapati Palembang!

BACA JUGA:Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya

"Saya atas nama pribadi dan pemerintah kota Prabumulih, mengapresiasi yang setinggi-tingginya,

Kepada saudara kita Muklis dan Saripah yang telah berhasil meraih medali dalam ajang Peparnas XVII di Solo beberapa waktu lalu,” ujar H Elman. 

Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang diraih, Elman menuturkan, pemerintah kota Prabumulih berkomitmen untuk memberikan reward berupa uang pembinaan. 

Kategori :