Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap.
Pendidikan anak SD: Rp225.000/tahap.
Pendidikan anak SMP: Rp375.000/tahap.
Pendidikan anak SMA: Rp500.000/tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap.
Lansia: Rp600.000/tahap.
4. Kartu Sembako (BPNT)
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan untuk pendidikan diberikan dengan rincian:
Siswa SD: Rp450.000/tahun.
Siswa SMP: Rp750.000/tahun.
Siswa SMA: Rp1.000.000/tahun.
7. Beras 10 Kg
Pemerintah memberikan bantuan 10 kg beras per bulan untuk rumah tangga miskin. Program ini akan mencakup 16 juta penerima di desil satu dan dua.
Perubahan dan Kebijakan Baru pada 2025
Beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan tahun depan meliputi:
Integrasi PIP dengan KIP Kuliah:
Siswa penerima PIP otomatis mendapatkan KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi melalui jalur resmi.
Pemberlakuan PPN 12%:
Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan bansos tambahan seperti bantuan beras 10 kg.