Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
Penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
Menolak menerima program bansos.
Penghasilan di atas upah minimum provinsi/kabupaten.
Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
Berstatus tenaga kesehatan.
Aktif sebagai perangkat desa.
Sudah menerima bansos dari program lain.
Pentingnya Transparansi dalam Penyaluran Bansos
Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima bansos melalui integrasi data pada sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dengan mekanisme ini, penyaluran bantuan diharapkan tepat sasaran dan mampu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.