Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000, sedangkan tukin terendah Rp 5.361.800.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada para abdi negara tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja, loyalitas, dan produktivitas mereka.
Dengan penghasilan yang lebih baik, para PNS dan PPPK dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.