Ia menambahkan, bahwa dirinya telah memenuhi seluruh syarat untuk menduduki jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama, termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dengan nomor registrasi 16/00269/700/4/11/2023, yang menyatakan dirinya “Kompeten”.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada kepala Ombudsman RI untuk menelaah dan memeriksa Surat Keputusan pelantikan ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih
BACA JUGA:Peduli Olahraga: Muchendi Beri Semangat Kontingen PWI OKI Melaju ke Porwada Sumsel 2024!
Selain itu memanggil dan memeriksa pihak terkait yakni Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKI serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten OKI.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai ASN yang telah dinyatakan kompeten untuk menduduki jabatan fungsional yang direkomendasikan. Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Dini.
Sementara, Kepala BKPSDM OKI, Mauliddini melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Boy Darmawan saat dikonfirmasi via WhatsApp memberikan jawaban penyebab belum dilantiknya Dini Damayanti karena alasan teknis.
BACA JUGA:Asmar: Korpri dan Guru Miliki Peran Penting Dalam Mendukung Pembangunan Negeri!
BACA JUGA:Kontingen PWI OKI Ikuti 6 Cabor Porwada ke-4 Tingkat Sumsel di Sekayu Muba
Boy menjelaskan, Dini telah dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi (Ukom) yang merupakan syarat mutlak untuk perpindahan jabatan dari pelaksana ke fungsional.
“Memang untuk perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional harus melalui Ukom. Dini lulus Ukom dan direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya di awal tahun 2024,” terang Boy.
Namun, setelah rekomendasi diterima, BKPSDM OKI memprosesnya dengan mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Masih Menyisahkan Asap Mesih Kondisi Hujan
Dari lima nama yang diajukan, hanya empat orang yang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk pelantikan. Sehingga keempatnya dilantik pada 31 Oktober 2024 lalu bersama sejumlah pejabat lainnya.
“Untuk nama Dini, pada saat itu Perteknya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan oleh BKN. Situasi seperti ini sering terjadi karena berbagai faktor teknis administratif yang memerlukan verifikasi ulang,” imbuhnya.