Lantaran Tak Kunjung Dilantik: Dini Laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman!

Sabtu 04-01-2025,16:18 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BKPSDM kemudian melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen Dini, memperbaiki kekurangan, dan mengajukan kembali permohonan Pertek ke BKN.

BACA JUGA:Calon Wabup Supriyanto: Anggota PSHT Sejak 1996: Komitmen Besarkan PSHT OKI

BACA JUGA:Personel Polres OKI Kawal Pendistribusian, Jaga Logistik Tetap Aman dan Tidak Rusak

Hingga saat ini, pihak BKPSDM masih menunggu jawaban dari BKN terkait pengajuan tersebut.

Menanggapi adanya dua ASN yang dilantik pada 30 Desember 2024, Boy menjelaskan bahwa keduanya masuk ke jabatan fungsional melalui jalur inpassing (penyesuaian).

Proses ini berbeda dari perpindahan jabatan melalui Ukom maupun pengangkatan pertama melalui formasi CPNS.

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Terhadap Gizi: Kodim 0402/OKI-OI Lanjutkan Program Dapur Masuk Sekolah!

BACA JUGA:Buaya Menampakkan Diri, Masyarakat Desa Belanti Mendadak Heboh

“Jalur inpassing memiliki ketentuan khusus, dan rekomendasinya harus dilantik sebelum 31 Desember 2024. Setelah kami konsultasikan dengan kementerian, pelantikan jabatan ini tidak memerlukan izin Menteri. Oleh karena itu, keduanya dilantik sebelum batas waktu yang ditentukan,” terang Boy.

Sebaliknya, pelantikan melalui perpindahan jabatan dengan Ukom, seperti dalam kasus Dini, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri karena pelantikan dilakukan oleh Penjabat Bupati.

Boy menegaskan bahwa proses pelantikan Dini hanya tinggal menunggu tahapan akhir, yakni keluarnya Pertek dari BKN dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana beberapa pegawai lainnya yang masih menunggu.

BACA JUGA:Tim Mabesad Study Banding di Wilayah Kodim 0402/OKI-OI, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Kapolsek dan Kanit Reskrim Air Sugihan OKI Ikut Jadi Korban Tabrakan Speed Boat di Perairan Banyuasin

“Tidak ada niat atau upaya untuk menghalangi Dini. Semua proses dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Terkait laporan Dini ke Ombudsman RI Sumatera Selatan, Boy menyampaikan bahwa BKPSDM OKI siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.

“Kami terbuka untuk menjelaskan situasi ini secara transparan. Kami yakin bahwa semua prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan,” tutupnya.*

Kategori :