PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Usulan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Semakin Mengemuka.
Upaya pemekaran wilayah di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat.
Salah satu yang kini santer dibahas adalah usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Muncul Usulan Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Kabupaten Bandar Negara Sesuai Karakteristik Wilayah
Dukungan terhadap usulan ini datang dari masyarakat Pulau Sumbawa, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan di wilayah tersebut, meski hingga kini Pemerintah Pusat masih menerapkan moratorium DOB.
Jika Provinsi Pulau Sumbawa terbentuk, lima daerah yang dipastikan bergabung adalah Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Rencananya, ibukota provinsi ini akan berada di Kecamatan Sumbawa Besar atau Sumbawa Rae, Kabupaten Sumbawa.
Pulau Sumbawa, bersama pulau-pulau kecil di sekitarnya, akan menjadi cakupan wilayah Provinsi Pulau Sumbawa.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Calon Kota Tanjung Pandan, Pusat Pariwisata di Pulau Belitung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Kota Sungai Liat Menuju Status Kota Mandiri
Berdasarkan data yang ada, 63 dari 117 kecamatan di Provinsi NTB serta 543 dari 1.143 kelurahan dan desa akan bergabung dengan calon provinsi baru ini.
Dengan luas wilayah mencapai 15.424 kilometer persegi, atau sekitar 76,64 persen dari total luas Provinsi NTB (20.124 kilometer persegi), Provinsi Pulau Sumbawa akan menjadi wilayah yang dominan secara geografis.
Calon Provinsi Pulau Sumbawa juga memiliki potensi untuk melahirkan daerah otonomi baru di masa depan.