Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Menelisik Calon Kabupaten Sumbawa Timur

Jumat 10-01-2025,14:45 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

“Memang sempat ada kunker dari anggota DPR RI Komisi II ke NTB, tetapi substansinya adalah penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu. Bukan tentang pemekaran,” jelasnya.

Sekda NTB juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Hal ini berarti, usulan pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru akan sulit terealisasi selama moratorium belum dicabut.

“Kalaupun saat ini ada pemekaran di Papua, seperti dari dua provinsi menjadi lima, itu bukan berarti moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua adalah amanat dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Jadi, konteksnya sangat berbeda,” tambahnya.

Kategori :