Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Remaja di OKU Ditangkap Polisi

Jumat 10-01-2025,16:50 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA,PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Penangkapan dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025 siang, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Baturaja RT 006 RW 002, Kelurahan Baturaja Lama. 

Tersangka yang diketahui bernama Muhamad Aldo (22), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. 

BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Material Pohon Tumbang di Jalinsum

BACA JUGA:Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebuah kotak rokok yang berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan isi kristal-kristal bening diduga sabu seberat 2,27 gram, dua buah skop plastik, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah celana pendek warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dan satu unit handphone. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam rumah. 

Saat dilakukan penggeledahan, kotak rokok berisi sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri milik tersangka. Barang bukti tersebut langsung diakui sebagai miliknya. 

“Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Kasi Humas.*

Kategori :