PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wilayah NTT Berganti Nama Menjadi Provinsi Kupang Raya.
Pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi isu hangat di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jika rencana pemekaran wilayah menjadi tiga provinsi baru di NTT terealisasi, wilayah NTT yang tersisa akan berganti nama menjadi Provinsi Kupang Raya.
Ide ini telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Provinsi Timor Barat dan Tantangan Pembangunan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Provinsi Kepulauan Flores dan Potensi Pariwisata
Wilayah Administratif Provinsi Kupang Raya
Provinsi Kupang Raya diusulkan mencakup beberapa wilayah administratif, yaitu:
Kabupaten Kupang
Kota Kupang
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Alor
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Provinsi Sumba Sabu Raijua Fokus Percepat Pembangunan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Calon Kabupaten Bima Timur Mendorong Pembangunan Ekonomi
Selain itu, dua calon kabupaten baru akan ditambahkan ke dalam wilayah ini:
Kabupaten Ampoang (hasil pemekaran Kabupaten Kupang)
Kabupaten Pantar (hasil pemekaran Kabupaten Alor)
Dengan cakupan wilayah yang strategis, Kupang Raya diyakini mampu menjadi motor penggerak pembangunan di kawasan NTT.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Menelisik Calon Kabupaten Sumbawa Timur
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Calon Kota Sumbawa Jadi Motor Penggerak Pembangunan
Potensi Kupang Raya Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Kupang Raya diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian di NTT. Wilayah ini memiliki potensi besar dalam sektor maritim, perdagangan, dan transportasi.
Sebagai wilayah yang berada di jalur strategis antara Indonesia bagian tengah dan timur, Kupang Raya dapat menjadi simpul penting dalam rantai logistik nasional.