Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Baru Muncul ke Permukaan

Selasa 14-01-2025,11:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Masyarakat di wilayah ini mengandalkan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi. 

Selain itu, potensi wisata alam pegunungan juga menjadi salah satu daya tarik yang dapat dikembangkan lebih lanjut dengan adanya kabupaten baru.

Sayangnya, usulan pembentukan Kabupaten Balanipa dan Kabupaten Pitu Ulunna Salu belum dapat direalisasikan karena moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat. 

Moratorium ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pemekaran wilayah yang telah dilakukan sebelumnya.

Meski demikian, perjuangan masyarakat Sulawesi Barat untuk memekarkan wilayah mereka terus berlanjut. 

Dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyuarakan aspirasi ini.

Pemekaran wilayah di Sulawesi Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan pembangunan daerah. 

Jika moratorium dicabut, pembentukan Kabupaten Balanipa dan Kabupaten Pitu Ulunna Salu diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka peluang usaha, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah pusat diharapkan dapat mempertimbangkan kembali moratorium pemekaran dengan melihat aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah. 

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, harapan untuk mewujudkan dua kabupaten baru di Sulawesi Barat dapat menjadi kenyataan.

Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wilayah NTT Berganti Nama Menjadi Provinsi Kupang Raya.

Pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi isu hangat di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Jika rencana pemekaran wilayah menjadi tiga provinsi baru di NTT terealisasi, wilayah NTT yang tersisa akan berganti nama menjadi Provinsi Kupang Raya. 

Ide ini telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Wilayah Administratif Provinsi Kupang Raya

Provinsi Kupang Raya diusulkan mencakup beberapa wilayah administratif, yaitu:

Kategori :