Pemekaran Wilayah Riau: Calon Provinsi Riau Pesisir Sebagai Solusi Menekan Angka Kesenjangan Sosial

Senin 20-01-2025,16:50 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah daerah menginisiasi gagasan ini untuk mempercepat pembangunan di kawasan pesisir.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Singkil Raya Menuju Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan Jaya untuk Perikanan dan Pariwisata

Usulan ini mencakup lima wilayah yang diharapkan akan bergabung dalam provinsi baru, yaitu:

Kabupaten Bengkalis dengan 11 kecamatan

Kabupaten Rokan Hilir dengan 18 kecamatan

Kabupaten Siak dengan 14 kecamatan

Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 9 kecamatan

Kota Dumai dengan 7 kecamatan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara Selatan untuk Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Kutacane Sebagai Pusat Ekonomi Berbasis Pertanian

Tokoh masyarakat di wilayah pesisir Riau telah lama menyuarakan keinginan untuk membentuk provinsi mandiri. 

Namun, perjuangan tersebut sempat meredup setelah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. 

Kini, isu pemekaran Riau Pesisir kembali mencuat, mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk bupati, DPRD, dan masyarakat setempat. 

Bahkan, 55 anggota DPRD Riau telah menyetujui rekomendasi pembentukan Provinsi Riau Pesisir.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Kabupaten Bandar Khalifah Siap Jadi Pusat Perdagangan dan Jasa

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Gayolokok Siap Menjadi Kabupaten Baru Fokus Pengembangan Energi Terbarukan

Tantangan dan Peluang Pembentukan Provinsi Riau Pesisir

Meskipun usulan pembentukan Provinsi Riau Pesisir mendapatkan dukungan yang signifikan, proses ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa di antaranya meliputi:

Moratorium Pemekaran: 

Hingga saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Hal ini berarti setiap usulan harus memenuhi persyaratan yang ketat dan melalui proses evaluasi yang panjang.

Kesiapan Infrastruktur: 

Salah satu syarat utama pembentukan provinsi baru adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai, termasuk sarana transportasi, layanan publik, dan fasilitas pemerintahan.

Pendanaan: 

Pembentukan provinsi baru memerlukan anggaran yang besar, baik untuk pembangunan fasilitas baru maupun operasional pemerintahan.

Kategori :