Lebih lanjut, Assarofi menjelaskan bahwa meskipun objek tanah yang terlibat dalam kasus ini tersebar di dua kabupaten berbeda, yakni Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, hal tersebut tidak menjadi masalah karena keduanya masih berada dalam satu provinsi, yakni Sumatera Selatan.
"Kami yakin kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa adanya hambatan wilayah," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dengan adanya pengamanan aset, secara tidak langsung menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
"Kami akan segera menetapkan siapa tersangkanya, tunggu saja, karena ini hanya soal waktu," ujarnya.*