PALEMBANG, PALPOS.ID — Menyambut Ramadan 1446 H, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem pembelajaran.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, siswa di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Madrasah Aliyah di Kota Palembang, akan menjalani pembelajaran dengan format khusus.
Dalam edaran tersebut, siswa dijadwalkan belajar dari rumah selama lima hari, yakni pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selama periode ini, sekolah akan memberikan penugasan untuk dikerjakan di rumah. Setelahnya, kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan di sekolah selama dua minggu pertama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Tiroid dengan Skrining Tiroid: Langkah Awal Hidup Sehat di Tahun Baru
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pembelajaran selama bulan Ramadan agar lebih fleksibel dan mendukung kegiatan keagamaan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SEB tersebut dan sedang memproses penerapannya di tingkat daerah.
“Iya, kami baru menerima edaran itu dan saat ini sedang dinaikkan untuk ditandatangani oleh Pj Wali Kota Palembang,” ujar Amri.
BACA JUGA:Wamenperin Faisol Riza Dorong Marketplace Prioritaskan Produk Lokal
Ia menambahkan bahwa Kota Palembang akan menyesuaikan kebijakan pembelajaran sesuai arahan SEB. “Intinya, kita menyesuaikan dengan surat edaran bersama,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengabaikan kegiatan belajar-mengajar.
Sistem pembelajaran ini juga memungkinkan guru dan sekolah untuk tetap memantau perkembangan siswa melalui tugas-tugas yang diberikan selama belajar dari rumah.