PALPOS.ID - Pelantikan kepala daerah hasil pemilu serentak 2024, bakal dilaksanakan serentak secara nasional pada 6 Februari 2025.
Hal itu terungkap dari hasil rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Rabu 22 Januari 2024.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin utama, di antaranya:
Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Korupsi: Ini Kronologinya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan 17 Kabupaten dan Kota Baru Makin Kencang
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang:
Tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri.
Akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Pelantikan ini dikecualikan untuk daerah dengan kekhususan, seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan mengikuti aturan khusus masing-masing.
BACA JUGA:Wow! ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Mencapai Rp26 Juta: Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
BACA JUGA:Waspada! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol: Begini Cara Mengeceknya
Proses Sengketa Hukum di MK
Untuk daerah yang hasil pemilihannya masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilaksanakan setelah ada putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Revisi Peraturan Presiden