Pelantikan Gubernur Bupati dan Walikota Dijadwalkan Serentak : 6 Februari

Rabu 22-01-2025,19:34 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Mendagri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pelaksanaan pelantikan ke depan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang tertib dan transparan. 

Ketua Komisi II DPR RI menyatakan, "Pelantikan serentak ini adalah wujud efisiensi sekaligus simbol harmonisasi proses demokrasi di Indonesia."

Poin-poin hasil rapat ini menjadi landasan penting dalam mempersiapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan terkait pelantikan ini, terutama bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilu.*

Kategori :