PALPOS.ID – Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora memimpin Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Selatan, bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel, Kamis (23/1).
Rapat ini diselenggarakan untuk melakukan tindak lanjut atas permohonan penyidikan yang berkaitan dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Agenda dari Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan diantaranya yaitu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) notaris dengan rincian 7 (tujuh) orang hadir dan sisanya berhalangan.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembukaan Desk Penyusunan IKK) LPPD Provinsi Sumsel Tahun 2024
Rapat diawali dengan mendengarkan keterangan langsung dari masing-masing notaris yang berkaitan dengan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Agato mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat ini sebagai bukti bahwa MKNW Sumsel berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dalam melakukan pembinaan guna menjaga kehormatan dan martabat dari profesi notarsi.
“Kita tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun agenda ini perlu untuk dilaksanakan dalam upaya menjalankan fugsi perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta”, ujarnya.
Turut hadir pada rapat tersebut diantaranya Kadiv Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Wakil Ketua MKNW Ahmad Wasil, Kabag Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, perwakilan dari berbagai unsur mulai dari unsur ahli, akademisi, notaris, serta para sekretariat MKNW Sumsel.*