Pemekaran Wilayah Banten: Usulan Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Semakin Menguat

Jumat 24-01-2025,15:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Banten: Usulan Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Semakin Menguat.

Selama hampir satu dekade terakhir, wacana pemekaran wilayah di Provinsi Banten, khususnya pembentukan Provinsi Tangerang Raya, terus menjadi perbincangan hangat di tengah dinamika politik dan pembangunan daerah. 

Usulan ini tidak hanya berasal dari masyarakat yang merasa pelayanan publik perlu ditingkatkan, tetapi juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh daerah yang berkomitmen untuk memperjuangkan pembentukan provinsi baru ini.

Keinginan pembentukan Provinsi Tangerang Raya berakar pada dorongan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan Tangerang. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Barat: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan 17 Kabupaten dan Kota Baru Makin Kencang

Namun, meskipun telah dibentuk Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Tangerang Raya, perjalanan menuju realisasi provinsi baru ini masih terhambat oleh berbagai kendala.

Terutama terkait proses pemekaran dua wilayah calon daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.

Pemekaran wilayah di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak awal kemerdekaan, pemekaran telah menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. 

Hal ini berakar dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Calon Kabupaten Sungai Bahar Siap Pisah dari Muaro Jambi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Kabupaten Merlung Tungkal Ulu Fokus pada Pemberdayaan Wilayah Maritim

Pembentukan daerah otonom bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoptimalkan potensi wilayahnya. 

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa wilayah atau pemekaran dari satu wilayah menjadi dua atau lebih. 

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang memberikan panduan detail tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.

Kategori :