Berkat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu

Sabtu 25-01-2025,16:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya, Lendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap setiap aktivitas yang mencurigakan. Penangkapan ini adalah salah satu bukti bahwa kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah kami," pungkasnya.*

Kategori :