Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*