PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Aspirasi Pembentukan Dua Provinsi Baru Semakin Menguat.
Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) semakin menguat seiring dengan aspirasi masyarakat dan tokoh setempat.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat belum dicabut, dorongan untuk membentuk dua provinsi baru semakin mendapatkan dukungan.
Provinsi Sulawesi Utara memiliki luas wilayah sekitar 14.500 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 2.666.821 jiwa berdasarkan data sensus penduduk BPS tahun 2022.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya Andalkan Potensi Tambang
Saat ini, Sulawesi Utara terdiri dari 4 kota dan 11 kabupaten serta memiliki 287 pulau, di mana 59 di antaranya berpenghuni.
Kondisi geografis dan administrasi yang cukup luas membuat pemekaran dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
Dua daerah yang diusulkan untuk menjadi provinsi baru adalah Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya).
Berikut penjelasan mengenai kedua usulan tersebut:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Provinsi Buol Tolitoli Penghasil Cengkeh dan Kelapa
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Sejarah dan Potensi Calon Ibu Kota Provinsi Luwu Raya
1. Provinsi Nusa Utara
Salah satu usulan pemekaran yang paling kuat adalah pembentukan Provinsi Nusa Utara.
Wilayah ini terdiri dari beberapa kabupaten kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis dalam hal pelayanan administrasi dan pembangunan infrastruktur.
Usulan ini mencakup 1 kota dan 4 kabupaten yang siap bergabung menjadi provinsi baru: