Alasan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya:
Meningkatkan efisiensi pemerintahan dalam pelayanan publik.
Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah.
Mengoptimalkan potensi pertanian, perkebunan, dan pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan daerah yang selama ini dirasa tertinggal dibandingkan wilayah lain di Sulut.
Aspirasi pemekaran ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan berbagai tokoh daerah yang menilai bahwa pemekaran akan membawa banyak manfaat.
Namun, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi:
Moratorium DOB yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Kesiapan infrastruktur dan anggaran untuk mendukung operasional provinsi baru.
Kelayakan ekonomi masing-masing daerah untuk mandiri tanpa ketergantungan pada provinsi induk.
Persetujuan dari DPR dan Pemerintah Pusat yang masih memerlukan kajian mendalam.
Meskipun tantangan tersebut ada, berbagai pihak tetap optimis bahwa jika moratorium DOB dicabut, usulan pemekaran ini akan menjadi prioritas karena memenuhi berbagai aspek kelayakan administratif, ekonomi, dan geografis.
Pemekaran Sulawesi Utara menjadi Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya merupakan aspirasi kuat masyarakat yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur dan sumber daya, pemekaran ini dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut.
Namun, untuk mewujudkan hal ini, masih diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR dalam mengkaji serta memperjuangkan usulan ini agar dapat terealisasi secepatnya setelah moratorium DOB dicabut.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Sejarah dan Potensi Calon Ibu Kota Provinsi Luwu Raya.