Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor yang dipesan tidak kunjung datang," jelas Kasat Reskrim. Yessa pun berusaha menghubungi Dwi, tetapi semua upayanya sia-sia.
BACA JUGA:Gunakan Perahu Karet, BPBD Prabumulih Sisir Sampah di Sepanjang Sungai Kelekar
BACA JUGA:Amankan Pelaksanaan Imlek 2025, Polres Prabumulih Kerahkan 35 Personel
Merasa ditipu, Yessa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan Yessa, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Tim dari Polres Prabumulih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor.
"Setelah alat bukti lengkap, lalu dilakukan gelar perkara. Kami kemudian memanggil DA sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim.
Karena perbuatan itu kata kasat reskrim, Dwi Anggraini kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan," pungkas Kasat Reskrim.* (abu)