Ambil Perangkat AC RSUD Mura Beliti Tanpa Izin : Risen Dijemput Tim Labi di Kediamannya

Sabtu 01-02-2025,20:01 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS,ID – Ambil perangkat outdoor Air Conditioner (AC) milik RSUD Muara Beliti tanpa izin, Risen (26), di jemput Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, di Perumahan Cahaya Pera Khatulistiwa (CPK) Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelanggaran  hukum yang dilakukan warga asal Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Mura, ini terjadi pada Minggu 1 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, mengungkapkan penangkapan tersangka Risen berdasarkan Laporan Polisi LP/B-32/XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 5 Desember 2024.

Namun belakangan diketahui bahwa tersangka Risen tidak hanya terlibat satu kasus kriminalitas, namun juga terlibat beberapa kasus lainnya.

BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Perbaiki Akhlak Tahanan : Polres Musi Rawas Lakukan Upaya Humanis Ini !

Salah satunya pencurian sepeda motor milik AJ (66), yang dilakukan bersama rekannya Eko (yang lebih dulu ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Senin 27 Januari 2025).

"Tersangka Risen merupakan spesialis curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Muara Beliti," ungkapnya, Sabtu 1 Februari 2025.

Sementara itu dalam kasus pencurian perangkat outdoor AC RSUD Muara Beliti, tersangka Risen juga melakukan bersama rekannya Eko yang sudah lebih dulu dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Mura.

Dimana dalam aksi tersebut mereka berbagi peran,  dimana tersangka Risen sebagai eksekutor dengan cara menggunakan drum bekas sebagai pijakan untuk melepas dua unit perangkat outdoor AC merek Samsung dan AUX yang terpasang di dinding Aula RSUD Muara Beliti. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi

BACA JUGA:Kurir Narkotika Diduga Dijebak Tetangga, Muncul Istilah Tukar Kepala : Ini Penjelasan Polisi

Setelah berhasil mencopotnya dengan kunci ring pas ukuran 14, ia menurunkan unit AC tersebut kepada Eko, yang menunggu di bawah.

Kedua tersangka kemudian memasukkan perangkat AC ke dalam karung dan membawanya ke dalam hutan sekitar RSUD untuk dibongkar sebelum akhirnya melarikan diri.

Aksi kedua tersangka baru diketahui setelah pegawai RSUD menyalakan AC dan tidak merasakan udara dingin. Setelah melakukan pengecekan, dua unit perangkat outdoor AC ternyata hilang. 

Kategori :