Ambil Perangkat AC RSUD Mura Beliti Tanpa Izin : Risen Dijemput Tim Labi di Kediamannya

Sabtu 01-02-2025,20:01 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Akibat kejadian ini, RSUD Muara Beliti mengalami kerugian sekitar Rp9.900.000.

Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.  

Tersangka Risen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. kata AKP Subardi. 

"Selain itu, barang bukti berupa satu drum bekas berwarna hitam dan satu topi hitam bertuliskan "Harley Davidson" yang digunakan tersangka Risen saat beraksi juga telah diamankan di Polsek Muara Beliti," pungkas AKP Subardi.*

Kategori :