Netizen lainnya juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan oknum Dishub yang tampaknya tidak pernah kapok meskipun telah berulang kali viral.
BACA JUGA:Ngaku Sales Motor Tipu Konsumen Rp5 Juta, Seorang Perempuan di Prabumulih Ditangkap Polisi
"Perasaan yang di video itu pernah viral dulu, sekarang viral lagi, ayo bertobat pak," tulis pengguna lain, menunjukkan frustrasi yang sama.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa tindakan petugasnya telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia membantah adanya dugaan pungutan liar.
"Apa yang dilakukan jajaran kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Mereka tidak melakukan pungutan liar, namun menghentikan kendaraan karena memang dilarang melintas ke dalam kota di siang hari," ungkap Syamsul.
Syamsul Feri menjelaskan bahwa para personel Dishub bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 dan Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dalam kota Prabumulih.
Ia juga mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang larangan angkutan barang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa dalam pasal 64 Perda tersebut disebutkan bahwa angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dalam kota Prabumulih dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat dalam kota pada jam tertentu, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00, setelah mendapat surat dispensasi untuk masuk kota.
"Ini semua dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di dalam kota," tegasnya.* (abu)